BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2020/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 1. Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah; 2. Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan
Daerah; 3. Peraturan Bupati Paser Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan
Badan Daerah; 4. Peraturan Bupati Paser Nomor 75 Tahun 2017 tentang Rincian tugas dan
fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Paser, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm.
|