Perubahan - Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan, perlu dilakukan perubahan terhadap perangkat daerah yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana secara optimal.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya Susunan Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
|