Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal, terdiri atas: 1. Tahapan penerapan Standar Pelayanan Minimal; 2. Koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal; 3. Pembiayaan; 4. Pelaporan penerapan Standar Pelayanan Minimal; dan 5. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat