Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, terdiri atas: 1. Maksud dan tujuan; 2. Pengangkatan dalam jabatan pelaksana; dan 3. Peta jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat