Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Paser No. 39 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER
NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
PERBUP Kab. Paser No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan PP No.12 Tahun 2019 pasal 58 ayat (3) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif lainnya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU RI No.27 Tahun 1959; UU RI No.5 Tahun 2O14; UU RI No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Kepala Daerah ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, meliputi:
a. TPP;
b. Besaran TPP;
c. Penilaian TPP;
d. Pemberian TPP;
e. Pengurangan TPP;
f. Petugas Pengolah Data TPP; dan
g. Pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Perbup No.31 Tahun 2010
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka memaksimalkan pasar desa sebagai salah satu sarana perekonomian pedesaan dan pasar desa sebagai salah satu asset bagi desa yang diharapkan dapat menunjang peningkatan APBDes di Kabupaten Paser, serta untuk mengimplementasikan otonomi desa, maka perlu adanya penyerahan urusan pengelolaan pasar desa kepada pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Paser
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2000; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No.42 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pasir No.5 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.6 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pasir No.15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Jadwal Hari Pasar, Pengelolaan, Pembangunan dan Pengembangan, Keuangan, Perlindungan, Kerjasama, Penyerahan Urusan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020
PERDA Kab. Paser No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang adil dan berkelanjutan serta memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu mendirikan Perusahaan Umum Daerah yang mampu mengelola potensi daerah secara baik; untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan bentuk perusahaan daerah Daya Prima Kab. Paser menjadi perusahaan umum daerah Prima Jaya Taka, meliputi:
a. Pengadaan Umum;
b. Konstruksi;
c. Penyediaan jasa dalam arti luas;
d. Pertambangan dalam arti luas;
e. Pertanian dalam arti luas;
f. Perkebunan dan kehutanan;
g. Perdagangan dan industry;
h. Perhubungan dalam arti luas;
i. Pariwisata dalam arti luas;
j. Reklamasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 Kabupaten Paser berupa Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan operasional, Laporan Arus Kas, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN BADAN DAERAH
INSPEKTORAT-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Paser
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 1), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 44);
2. Peraturan Bupati Paser Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 52);
3. Peraturan Bupati Paser Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 29);dan
4. Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2018 tentang Rincian tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 31),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1)Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten atau
Kota Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 10);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI
KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2017
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Paser No. 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis dan Mekanisme Pemberian Tunjangan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Keputusan Bupati Paser
Nomor 173/Kep-11/2016 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Ketua, Wakil
Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser Tahun
Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap pemohonan uji materil penjelasan 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa akibat dari putusan tersebut ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah dengan memperhatikan pelayanan pengawasan dan pengendalian serta penyediaan jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014.
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, pelayanan di bidang pengawasan dan pengendalian baik ditinjau dari aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini selain dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan Nasional dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,
diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman
pengarusutamaan gender di daerah maka perlu
menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Prov. Kaltim No.2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Dan Wewenang, Perencanaan Dan Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Koordinasi Dan Kerjasama, Partisipasi Masyarakat Dan Swasta, Pembinaan Dan Penghargaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan diatur dengan
Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN DAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA
ABSTRAK:
Untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana dan memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat akibat bencana, perlu memberikan bantuan secara cepat dan tepat bagi korban bencana sarana dan prasarana perekonomian, perbaikan rumah masyarakat dan fasilitas umum
UU No.27 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang prosedur, persyaratan pemberian santunan korban bencana, persyaratan pemberian bantuan sarana prasarana. mekanisme pemberian santunan, kriteria, kategori besaran bantuan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat