Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini yaitu menyatakan bahwa Peraturan Daerah No.10 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat