Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal, Pengelolaan, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan PDAM Tirta Kandilo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 November 2016
Tanggal Pengundangan
29 November 2016
Tanggal Berlaku
29 November 2016
Sumber
LD.2016/N0.18
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan