Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Pasal 12 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 huruf b ayat (2), dan Pasal 28 huruf g ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat