Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 21B, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A, Pasal 26 ayat (4), Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat