Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan
Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak MHA, Kewajiban Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Adat, Tata Cara Pengakuan Dan Perlindungan MHA, Panitia MHA, Pemberdayaan MHA, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur keanggotaan diatur dengan Keputusan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan MHA diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/N0.4; TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi dari warga masyarakat di daerah, maka perlu adanya pengaturan terkait pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penguatan fungsi, tugas dan wewenangnya di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Paser, meliputi:
1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD (Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses).
2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD (Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Pakaian dinas dan atribut, Rumah negara dan perlengkapannya, Kendaraan dinas jabatan, Belanja rumah tangga, Rumah negara dan perlengkapannya, dan Tunjangan transportasi.
3. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
5. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Pasir No.14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.9 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 19 diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 21 diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Didaerah
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di
Pemerintah Daerah yang mengamanatkan perlindungan
dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di
daerah menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965 ; UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.82 Tahun 2019; PP No.45 Tahun 2015; PP No.46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2021; Permenaker No.5 Tahun 2021; Permenaker No.7 Tahun 2021; Permenaker No.15 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Kepesertaan, Pendaftaran Peserta, Penganggaran dan Pembayaran Iuran, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019
PERBUP Kab. Paser No. 28 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
Agar Perjadin Dalam Negeri dan Luar Negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur
kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri dan
luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PMK No.113/Pmk.05/2012; Permendagri No.29 Tahun 2016; dan, PerDJPB No.Per22/Pb/2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, huruf c
angka 1, huruf d angka 1, huruf e angka 1, angka 2 dan Pasal 10 ayat (1) huruf
a, huruf c angka 1, huruf c angka 2, huruf c angka 3, huruf d
angka 1, huruf e angka 1, dan huruf f angka 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 04 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program dan Kegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penysuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Paser; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenkes RI No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Paser No. 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan
Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KEPADA DESA DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 97 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata
cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA
PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Paser No. 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Paser
Mencabut :
PERBUP Kab. Paser No. 27 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERBUP Kab. Paser No. 43 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPRD-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 14 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Perbup Kab.Paser No.43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 43);
2. Perbup Kab.Paser No.48 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 48);
3. Perbup Kab.Paser No.51 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2017 Nomor 51);dan
4. Perbup Kab.Paser No.27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan dan Pasal 105 PP No 72 Tahun 2005Pasal 53 ayat (1) tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587), perio membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2002;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005
Pasall .
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasir.
Bupati adalah Bupati Pasir. '
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. -
Camat adalah perangkat daerah kabupaten yang mengepaiai
wilayah kerja kecamatan
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistena
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasa|2
BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertuiis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
PasaI4
Panitia Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang :
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan
tahapan yang diatur dalam peraturan perundang—undangan.
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendallkan
semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
d. me'nbentuk dan menetapkan KPPS jika diperlukan;
e. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye sertza
pemungutan suara pemilihan;
f. meneliti persyaratan bakal calonkepala desa;
g. menetapkan bakal calon kepala desa yang telah memenuizs
persyaratan;
h. melaksanakan pendaftaran, menetapkan dan mengesahkan dafta;
pemilih tetap; 7
i. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan;
I ]. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
k. menyusun dan mengajukan rencana anggaran biaya pemilihan
kepada BPD dan Kepala Desa untuk diproses sesuai dengan
mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa.
Pasal5
Panitia Pemilihan mempunyai kewajiban :
a. memperlakukan bakal calon kepala desa secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang;
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan (berdasarkan
peraturan perundang—undangan;
c. menyampaikan Iaporan kepada BPD untuk setiap tahagqi
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatanny;-z
kepada masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan; g
ie. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada BPD;
I dan
f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan,
penduduk desa warga Negara Republik Indonesia harus terdaftar
sebagai pemilih.
v (2) Pemilih sebagaimana dimaksud (ayat (1) harus memenuhi
syarat:
a. sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dan I
c. berdomisili di desa yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan Kaitu Tanda Penduduk; I
(3) Penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak Iagi memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dapat
menggunakan hak pilihnya.
Pasalll
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1), diberikan tanda bukti pendaftaran.
Pasal12
(1) Berdasarkan hasil pendaaran Pemilih, Panitia Pemilihan
membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengumumkan
pada tempat—tempat yang mudah dijangkau masyarakat dengan
bantuan petugas desa atau sebutan lainnya, petugas Rukun
Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan lainnya, untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan selama 10
(sepuluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka wakti:
penyusunan daftar pemilih sementara.
0
Pasa|13
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul
perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas Iainnya;
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang
meliputi :
(DCJ.('3U"QJ
. pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara;
pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
. pemilih sudah pindah dari desa tersebut;
. pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau
. pemilih yang sudah terdaar tetapi sudah tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
28hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur dan sebagai upaya penataan perumahan dan kawasan permukiman diperlukan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi:
a. Pembinaan;
b. Penyelenggaraan perumahan;
c. Penyelenggaraan kawasan permukiman;
d. Keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
e. Pemeliharaan dan perbaikan;
f. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
g. Konsolidasi tanah;
h. Pendanaan dan pembiayaan;
i. Sanksi administratif;
j. Ketentuan penyidikan;
k. Ketentuan pidana;
l. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
46 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47
Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
PP No. 11 Tahun 2019; Perda Paser No. 9 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Pengalokasian ADD, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Belanja Desa, Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat