PENGALOKASIAN-BAGIAN-HASIL-PAJAK-DAN-RETRIBUSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan
Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perubahan pelaksanaan
penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah
dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa,
maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari
Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di
Kabupaten Paser.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten
Paser
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten
Paser
- 7 hal
|