Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2018

TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PASER.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
02/01/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Paser

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan