Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi: a. Pembinaan; b. Penyelenggaraan perumahan; c. Penyelenggaraan kawasan permukiman; d. Keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; e. Pemeliharaan dan perbaikan; f. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; g. Konsolidasi tanah; h. Pendanaan dan pembiayaan; i. Sanksi administratif; j. Ketentuan penyidikan; k. Ketentuan pidana; l. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat