Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2020

Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi: a. Pembinaan; b. Penyelenggaraan perumahan; c. Penyelenggaraan kawasan permukiman; d. Keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman; e. Pemeliharaan dan perbaikan; f. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; g. Konsolidasi tanah; h. Pendanaan dan pembiayaan; i. Sanksi administratif; j. Ketentuan penyidikan; k. Ketentuan pidana; l. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
LD.2020/NO.04
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan