Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Paser, meliputi: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD (Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses). 2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD (Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Pakaian dinas dan atribut, Rumah negara dan perlengkapannya, Kendaraan dinas jabatan, Belanja rumah tangga, Rumah negara dan perlengkapannya, dan Tunjangan transportasi. 3. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD. 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD. 5. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat