Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007

TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasall . Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasir. Bupati adalah Bupati Pasir. ' Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. - Camat adalah perangkat daerah kabupaten yang mengepaiai wilayah kerja kecamatan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistena Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasa|2 BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertuiis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. PasaI4 Panitia Pemilihan mempunyai tugas dan wewenang : a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan; b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang—undangan. c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendallkan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; d. me'nbentuk dan menetapkan KPPS jika diperlukan; e. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye sertza pemungutan suara pemilihan; f. meneliti persyaratan bakal calonkepala desa; g. menetapkan bakal calon kepala desa yang telah memenuizs persyaratan; h. melaksanakan pendaftaran, menetapkan dan mengesahkan dafta; pemilih tetap; 7 i. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; I ]. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan k. menyusun dan mengajukan rencana anggaran biaya pemilihan kepada BPD dan Kepala Desa untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa. Pasal5 Panitia Pemilihan mempunyai kewajiban : a. memperlakukan bakal calon kepala desa secara adil dan setara; b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang; berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan (berdasarkan peraturan perundang—undangan; c. menyampaikan Iaporan kepada BPD untuk setiap tahagqi pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatanny;-z kepada masyarakat; d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan; g ie. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada BPD; I dan f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu. Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, penduduk desa warga Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. v (2) Pemilih sebagaimana dimaksud (ayat (1) harus memenuhi syarat: a. sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan I c. berdomisili di desa yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kaitu Tanda Penduduk; I (3) Penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak Iagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Pasalll Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diberikan tanda bukti pendaftaran. Pasal12 (1) Berdasarkan hasil penda􀂿aran Pemilih, Panitia Pemilihan membuat Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengumumkan pada tempat—tempat yang mudah dijangkau masyarakat dengan bantuan petugas desa atau sebutan lainnya, petugas Rukun Tetangga atau Rukun Warga atau sebutan lainnya, untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka wakti: penyusunan daftar pemilih sementara. 0 Pasa|13 (1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas Iainnya; (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi : (DCJ.('3U"QJ . pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara; pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia; . pemilih sudah pindah dari desa tersebut; . pemilih yang sudah kawin di bawah umur 17 tahun; atau . pemilih yang sudah terda􀂿ar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
24 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2007
Tanggal Berlaku
24 Mei 2007
Sumber
BD.2018/NO.4
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan