PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 551 peraturan dalam 0,026 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015
Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Desa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2014
KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DI KABUPATEN PASER

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Desa

Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 51 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
    PERBUP NO.3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2018

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa

Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan