Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara, khususnya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk modal investasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat