Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 62 Tahun 2019

Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 14 ayat (1) huruf a dan lampiran I pada Kecamatan Batu Sopang Desa Legai dan Rantau Layung, Kecamatan Kuaro Desa Pasir Mayang, Kecamatan Long Ikis Desa Adang Jaya dan Kecamatan Long Kali Desa Muara Adang II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.62
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan