Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pase pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Tujuan, Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pengelolaan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat