Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2014

KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DI KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Paser Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Paser.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2014 tentang KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DI KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2014
Tanggal Berlaku
09 Januari 2019
Sumber
BD.2018/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan