Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015

Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Belanja Desa, Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat, Pedoman Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
06 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan