RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat, I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat1 Sulawesi Utara Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat l Sulawesi Utara
Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republikndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Norn or 4 725);
8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
14. Undang-Undang Nomor
l Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentangSinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Jnovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6 I 23);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
22. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus
Disease (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
24. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
25. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
26. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2019 Nomor 112);
27. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik lndinesia
Tahun 2020 Nomor 10);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
ten tang
Pedoman
Umum
Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor
67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomorl 5 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
di Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaJian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Infonnasi Pemerinta.han Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kade Dan Data
Wilayah Adrninistrasi Pemerintahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1327);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor
1447);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
581);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
ten tang Pedoman Penyusunan Rencana KerjaPemerintah Daerah Tahun 2022 (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Serita
Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 1419);
39. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rancanngan
Rencana Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 486);
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun 2023
ten tang Pedoman Penyusunan Ren can a Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
41. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor JO, Tambahan lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana
teiah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan
lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor I, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
286);
44. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor JO Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 309);
45. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026 (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2023 Nomor 13;
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan NomorPeraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2024
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 321);
47. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 (Serita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 23 );
48. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2005 Nomor 8);
49. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 34);
50. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran daerah Kabupaten Sinja.i
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lernbaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
51. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 286);
52. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65);
53. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 44 Tahun 2023 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2024-2026 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 44);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : SISTEMATIKA RENCANA KERJA PEMERJNTAH DAERAH
BAB V : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 46 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasai, antar program,
an tar kegiatan dan an tar jenis belanja, an tar
obyek belanja,
dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2022 Nomor 33.B/LHP/XIX.MKS/05/2023
Tanggal I 2 Mei 2023 Sadan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terdapat
beberapa catatan Atas ketidak sesuaian Kode dan nama
Rekening Penganggaran. Berkenaan hal tersebut, maka
atas ketidaksesuaian pengalokasian anggaran akan
dilaksanakan koreksi dengan penempatan pada kode dan
nama Rekening yang sesuai dan penyesuaian rincian
penerima hibah, serta penyesuaian harga satuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahu n 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun I 959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nemer 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (
Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Serita Negara Republik lndonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1067), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor I 781);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1460);
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
29. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 65);
31. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93).
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152); 32.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
33.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
167);
34.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
35.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183);
36.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
18);
37.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14);
38.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah beberapakali dengan Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 42);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 38),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
42 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor
38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 42)
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PASAL 2 : Pendapatan daerah sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 1
PASAL 3 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KET!GA ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR
DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2023
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 45 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalarn Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem
Pengenda]ian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah
wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalarn rangka peningkatan kualitas penerapan
SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat
digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sip,]
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
Tahun
2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 tahun 2013
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daeerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai tahun 2019 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
8. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 7 Tahun 2010 Tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN RISIKO
BAB V : PENGELOLAAN RISIKO
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
89
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perencanaan
pembangunan guna pemenuhan keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan pembangunan serta memberi pedoman
dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Oaerah
Tahun 2024, Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2024-2026;
b. bahwa rencana pembangunan daerah bagi daerah dengan
masajabatan Bupati berakhir pada Tahun 2023 dan akan
digunakan oleh Penjabat Bupati sebagai pedoman untuk
penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun 2024-2026;
c. bahwauntuk melaksanakan ketentuan lnstruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 ten tang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi
Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir
Pada Tahun 2023, perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024-
2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat JI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757); Pasal 18 ayat (6) Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang
Sinkronisasi Proses perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20!9 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
19. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid- 19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
21. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
22. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 ten tang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
23. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
lndinesia Tahun 2019 Nomor 112);
24. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik
lndinesia Tahun 2020 Nomor 10);
25. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 15 Tahun 2008
ten tang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarustamaan Gender Di Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor
67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteti Dalam Negeti Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Um um Pelaksanaan Pengarustamaan Gender
Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 927) ;
26. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemetintah
Daerah(Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
27. Peraturan Menteti Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi
dan di Daerah Kabupaten/Kota (Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
28. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem lnformasi Pemetintahan Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1 114);
29. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 72 tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeti Nomor 137 Tahun 2017 Ten tang Kode Dan Data
Wilayah Administrasi Pemetintahan (Betita Negara
Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 1327); 30. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia tahun 2019Nomor
1447);
31. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 288);
32. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
581);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah (Serita
Negara Republik lndonesiaTahun 2020 Nomor 1781);
35. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Serita
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 590);
36. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi Validasi dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
37. lnstruksi Menteri Dalarn Negeri Nomor 2 Tahun 2020
tentang Menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada
Saat Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19);
38. lnstruksi Menteri Dalarn Negeri Nomor 52 Tahun 2022
ten tang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa
Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 dan
Daerah Otonom Baru;
39. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tarnbahan lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243),
sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 7 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Alas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7,
Tambahan lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 283);
40. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 249);
41. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender
Dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 286);
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Peruba.han Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor
1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 314);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 16);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun
2012 ten tang Ren can a Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
45. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pengarus utamaan Gender (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 54);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 05 Tahun
2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V : PERUBAHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 43 Tahun 2023
TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Beraumber Dari Anggaran
Pendnpatan dan Belanja Daerah:
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pcmbentukan Daerah Tingkat II d1 Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Ta.hun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negam Republik lndone.1a Nomor
!822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pcraturan
Pcmennta.h Pcngganll Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembara.n
Negam Republtk Indonesia Nomor 6841);
3. Peraturan Pcmerinta.h Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Harl Raya dan GaJi Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pcnaiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Turtjangan Tahun 2022 (Serta Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 98):
4. Pcraturan Menten Oalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pcmbentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
11ebagalma.na telah diuba.h dengan Pcraturan Mentcn
Dalam Negcri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pcruba.han atas Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2019
Nomor 1571;
5. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pcnge\olaan Keuangan Oaerah
(Senta Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781).
6. Pcraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pcmbcntukan dan Susunan Pcrangkat Daerah
(Lemba.ran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor
5, Tamba.han Lc.mba.ran Daerah Kabupaten SmJai Nomor
93). scba.gaima.na telah diuba.h dengan Pcratum.n
Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pcrubahan Atas
Pcraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pcmbentukan da.n Susunan Pcrangkat Daerah
(Lemba.ran Daerah Kabupaten SmJai Tahun 2019 Nomor
25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 152);
7. Pcraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 1entang Pokok·
Pokok Pcngclolaan Keuangan
(Lcmbaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lcmba.ran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
Dacrah
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten SinJai Nomor 183);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN
GA.JI KETIGA BELAS
BAB III : PEMBAYARAN
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 42 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELA
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasai, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa adanya kegiatan yang sumber Dananya dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Hibah dari Pemerintah Pusat yang merupakan Utang Pemerintah Paerah kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2023 yang pekerjaannya telah selesai dan belum terbayarkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sin jai Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
StabiHtasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republ ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengeioiaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (
Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1067), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Peru bah an Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Peng hi tungan ,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir . dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07 /2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
518);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
25. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1460);
28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07 /2023
tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 78);
29. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
30. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tarnbahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
31. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 65); 32. Peraturan Daerah Nornor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nornor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
33. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
34. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
167);
35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
36. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183);
37. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
18);
38. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14); 39. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 41);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 38),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 41) diubah
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula
berjurnlah Rpl.143.395.342.748,00 bertambah sejumlah Rp27.590.873.835,00
sehingga menjadi Rpl.170.986.216.583,00
PASAL 2 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL 3 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
PERATURAN SUPATI TENTANO PERUSAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN SUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN SELANJA
DAERAH KASUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 41 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGOARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGOARAN 2023
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan ketentuan Pasa.l 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat drlakukan
antar organisasi, antar umt organisasa1, antar program,
antar kegiatan dan antar jeme belanja, antar ob}ek belanja,
dan/atau antar nncian obyek bclanja,
b. bahwa ben:lasarkan ketentuan Pennuran Menteri
Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang lndikator
Tmgkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana
Alokasi Umum yang Dnemukan Penggunaanya Tahun
Anggaran 2023.
c bahwa untuk menyesuaikan petunjuk teknis kegiatan yang
bersumber dari Dana Alokas1 Khusus Fisik maupun Dana
Alokast Khusus Nonfis1k Tahun Anggaran 2023 d1 rnasmg
masing Kementerian dan adanya penyesuaian OaJi dan
Tunjangan Apara.tur Sipil Negara yang terdapat di beberapa
Perangkat Daerah;
d. bahv.a berdasarkan perttmbangan sebagarmana drmakaud
dalam huruf a. huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Perubahan Atas Pemturan
Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lcmbamn Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan
Pemenntah Pcngganti Undang-Undang Nomor I Tahun
2020 tentang Kebtjakan Keuangan Negara dan stabunee
Sratem Kcuangan untuk Penanganan Panderm Corona Virus
Disease 2019 dan/atau dalam rangka Menghadap1
Ancaman }ang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabthtasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbcndaharaan Negara {Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355), scbagaimana telah
drnbah dengan Pcraluran Pcmerintah Pcngganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KebiJakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pcnanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam
rangka Menghadapi Aneaman yang Membahayakan
Pcrekonom,an Nasional dan/atau Stabilitas1 Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
6485);
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Srstcm
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 201 I
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembara.n Negara Repubhk Indonesia Nomor
5234) sebagarmana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesm Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
drubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemenntah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesm Nomor 6841):
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Admmistrasi Pemcrintahan (Lembamn Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 56011. sebegaimane
telah diubah bebempa kali, temkhir dcngan Pemturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Ke11a (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 684 IJ;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Crpta l<erja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6573);
9 Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
h'.euangan Antara Pemennlah Pusat dan Pcmenntah Oaerah
(Lcmbamn Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor
.J, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757):
10 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11 Peraturan Pemenntah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengclolaan Keuangan Ba.dan Layanan Umum (Lcmbaron
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
4502) sebagaimana te\ah drubah dcngan Peraturan
Pemerintah Rcpubhk Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Peruba.han Atas Peraturan Pemenntah Nomor 23
Tahun 2005 ten tang Pcngclolaan Keuangan Bad an la) anan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5340):
12 Peraturan Pemenntah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Penmbangan (Lcmbaran Negara Republilc Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575):
13 Peraturan Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Srstem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
setasrumana tehah diubah dengan Peraturan Pemenntah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Peruba.han Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasr
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155):
14 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemenntahan (Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah
Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 60411;
16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpman dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 63221,
18 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluas1 Penyelenggaraan Pemenntahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelo\aan lnvestasr Pemcrintah Daerah
(Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2012 Nomor 75-1);
20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Senta
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
eebagarmana telah drubah dengan Peraturan Menten Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Bent.a
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
sena Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Serta Negara Republik lndonesia Tahun 2017
Nomor 1067):
22 Pcraturan Menu:ri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tcntang Tata cara Penghrtungan. Pcnganggaran dalam
Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Admmistras1 Pcngajuan. Pcnyaluran, dan Laporan
Pcrtanggungjawaban Pcnggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2018
Nomor 1067), sebagaimana telah dtubah dengan Pcnnuran
Menteri Da\am Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Pcrubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengtutungan. Pcngangga.ran dalam
Anggaran Pcndapatan Dan Bclanja Daerah, dan Tertib
Admintarrasr Pengsjuan, Pcnyaluran, dan l.aporan
Pertanggungjawaban Pcnggunaan Bantuan Keuangan Partai
Pohuk (Bcnta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020
Nomor 1777);
23 Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi,
Kodefikaa,
dan Nomenklatur
Pcrcncanaan Pcmbangunan dan Keuangan Daerah (Bcrita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24 Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pcdoman Teknis Pcngelolaa.n Keuangan Daerah
(Bcnta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781):
25 Pcraturan Menteri Dalam Negert Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluaar Rancangan Pcraturan Daerah
tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Pcraturan Daerah Tentang Pcrubahan Anggaran
Pcndapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Pcraturan
Kepala Daerah tentang Pcnjabaran AnAASf8.n Pcndapatan
dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pcndapatan dan Belanja Daerah (Senta Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 );
26 Pcraturnn Menten Oalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pcdoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 972),
27 Pcraturan Menten Keschatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokas1 Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1460);
28 Peraturan Menteri investasi/ Kepala Sadan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Tekms Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi
Penanaman Modal (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun
2022 Nomor 1372).
29 Peraruran Ment.eri Pertanian Nomor 08 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Tekms Penggunaan Dana Alokas1 Khusus Nonlisik
Bidang Ketahanan Pangan dan Penanian Tahun Anggaran
2023 (Serita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor
102),
30 Pcraturan Menten Koperas1 dan Usaha Kedl dan Menengah
Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pcnggunaan Dana Alokas1 Khusus Nonfis1k Pemngkatan
K.apasitas Koperasi, Usaha M1kro dan Kecil (Benta Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1313),
31 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kec1l dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2023 tcntang Satuan Bia.ya
Tertmggr Pcnggunaan Dana Alokasr Khusus Nonfisik
Program Peningkatan Kapasitas Kopcrasi dan Usaha Mikro
dan xecn:
32 Pcraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelaj anan
Pubhk (Lembaran Daerah Kabupaten Sinja1 Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Smjai
Nomor 45);
33 Peraruran Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan .Jangka Panjang Daerah Kabupaten Smnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Smjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Smjai Nomor 57), sebagaimana telah diubuh
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan .Jangka Panjang Daerah
Kabupaten SinJ8J Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupatcn Smjai Tahun 2017 Nomor 16. Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten SmJai Nomor 115):
34 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Srstern
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Smjm
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Dacrah
Kabu paten SmJai Nomor 65);
35 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tenumg
Pembentukan dan Susunan Perangkac Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinja1 Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten SmJai Nomor 93).
sebagaimana telah diubah dengan Peratura.n Daerah Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Oaerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Smjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten SmJai Nomor 152);
36 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tenumg
Pengelolaan Barang Mrhk Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Smjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten SinJai Nomor 111);
37
Peraturan Da,erah Nomor 2 Tahun 2019 1entang Rencana
Pembangunan Jangka Ment'gah Daerah Tahun 2018·2023
jl.cmbamn Daerah KabupatC'n Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupe.ten SmJai Nomor 129),
sebagarmana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ata.s Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menegah Oacrah Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lcmbaran Daerah Kabupaten SmJal Nomor 167),
38
Peraturan Oaerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok·
Pokok Pengt"lo\aan Keuanga.n Daerah (Lcmbaran Daerah
"'8bupaten SmJa.i Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lcmbaran Oaerah Kabupaten Smjai Nomor 162].
39 Penuuran Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggamn
Pendapatan Dan Be:lanja Daerah Kabupatt'n SmJru Tahun
Anggaran 2022 (Lcmbaran Daerah Kabupaten SmJ&I Tahun
2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Dacra.h Kabupalcn
SmJal Nomor 183);
40.) Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Lcnuing Rcncana
Slralcgis Pcrangkal Dacra.h Kabupatcn SmJai Tahun 2018-
2023 (Bcnta Dacrah Kabupatcn Sin1ai Tahun 2019 Nomor
14), sebagarmane tclah drubah dcngan Pcraturan Bupall
Nomor 18 Tahun 2021 tcntang Pcrubahan Atas Pcratumn
Bupau SmJ&1 Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rcncana
Strategra Pcrangkat Dacra.h Kabupatcn S1n1ai Tahun 2018
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
181,
41 Peraturan Bupau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerinta.h Daerah Kabupaten SinJai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten SinJai Tahun 2021 Nomor 14),
42 Peraturan Bupau Nomor Tahun 2022 penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten SinJai Tahun Anggaran 2023 (Berita daerah kabupaten sinjai tahun 2022 nomor 38);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupau Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BclanJa Daerah Kabupaten SINJAI Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 38);
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanje Dacrah Tahun Anggaran 2023 semula
berjumlah Rp 1.143.395.342. 748,00 bcrtambah scjumlah Rp. 21.335.076.177,00
schmgga menJ&di Rp. 1.164.730.418.
PASAL 2 : Pendapatan daerah eebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR
38 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANOGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 40 Tahun 2023
BESARAN KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BESARAN KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT
KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan
Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sinjai, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Besaran
Kompensasi Bagi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat
Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republlik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republlik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
I
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana diubah beberapa
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 801);
kali
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diu bah beberapa
terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841 );
kali
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6197);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Menteli Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelo1aan Keuangan Daerah
(Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781 );
13.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
93);
14.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 102);
15.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
162);
16.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183); 17. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor I Tahun 2018 tentang Peraturan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib;
18. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 ten tang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT
KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB V : TATA CARA PEMBAYARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI
ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VI : PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 39 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN LOGAM PADA DINAS PERDANAAN, PERINDUSTRIAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN LOGAM
PADA DINAS PERDANAAN, PERINDUSTRIAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembcntukan dan Suaunan Perangkat Daerah, perlu membcntuk Peraturan Bupati tentang OrganisaSl dan Tata Kerja Unit Pelakaana Teknia Pengolahan Hasil Petemakan Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumbcr Daya Mineral; b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pengembangan industri kecil dan menengah di Kabupaten Sinjai khususnya industri pengolahan hasil peternakan, maka perlu membentuk Unit Pclaksana Teknis Pengolahan Hasil Petemakan Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN LOGAM PADA DINAS PERDANAAN, PERINDUSTRIAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembcntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pcrubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841 );
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tcntang Cipta Kerja (lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tcntang Perubahan Atas Peraturan Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Ncgcn Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), telah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 120 Tahun 2018 tcntang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah /Be,rita Negara Republik indoneaia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Dacrah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451):
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah d Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1521;
11. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan lndusui Kabupaten Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mmera1 (Berita DaerahKabupaten Sinjai Tahun 2021 Nornor 71);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN OROANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KEPEGAWAIAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 38 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN HASIL PETERNAKAN PADA DINAS PERDAGANGAN, PERJNDUSTRIAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN HASIL PETERNAKAN
PADA DINAS PERDAGANGAN, PERJNDUSTRIAN, ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembcntukan dan Suaunan Perangkat Daerah, perlu
membcntuk Peraturan Bupati tentang OrganisaSl dan
Tata Kerja Unit Pelakaana Teknia Pengolahan Hasil
Petemakan Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Energi dan Sumbcr Daya Mineral;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
tugas dan fungsi Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Energi dan Sumber Daya Mineral dalam
pengembangan industri kecil dan menengah di
Kabupaten Sinjai khususnya industri pengolahan hasil
peternakan, maka perlu membentuk Unit Pclaksana
Teknis Pengolahan Hasil Petemakan Pada Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya
Mineral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Hasil
Pctcmakan Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Energi dan SumbEr Daya Mineral;
1. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ILembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)) sebagaimana telah diubah
bebcrapa
ka]j
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Pcrubahan Kedua Atas
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5492);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sc:bagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir
denge.n Peraturan Pemerin1ah Penggantl Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kcrja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841 );
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemcrintahan (Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sc:bagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir
dengan Pcraturan Pemcrintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tcntang Cipta Kerja
jLcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Ncgcn Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Bcrita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
telah
sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Ncgcri Nomor 120 Tahun 2018 tcntang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk
Hukum Daerah /Be,rita Negara Rcpublik Jndoneaia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 12 Tahun 2017
tcntang Pedoman Pembcntukan dan Klasifikasi Cabang
Dina, dan Unit Pelaksana Teknis Dacrah !Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451):
10. Peraturan Dacrah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah,
scbagaimana telah diubah dcnpn Peraturan Daerah
Nomor 25 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019
Nomor 25, Tamb&han Lemb&ran Daerah Kabupatcn
Sinjal Nomor 1521;
11. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 ten tang
Rencana Pembangunan lndusui Kabupaten Tahun
2016-2036 (Lembaran Daera.h Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Sena Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perlndustrian,
Energi, dan Sumber Daya Mineral (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nornor 71);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN OROANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KEPEGAWAIAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat