ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perencanaan
pembangunan guna pemenuhan keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan pembangunan serta memberi pedoman
dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Oaerah
Tahun 2024, Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2024-2026;
b. bahwa rencana pembangunan daerah bagi daerah dengan
masajabatan Bupati berakhir pada Tahun 2023 dan akan
digunakan oleh Penjabat Bupati sebagai pedoman untuk
penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun 2024-2026;
c. bahwauntuk melaksanakan ketentuan lnstruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 ten tang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi
Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir
Pada Tahun 2023, perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024-
2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat JI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757); Pasal 18 ayat (6) Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang
Sinkronisasi Proses perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20!9 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
19. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid- 19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
21. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
22. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 ten tang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
23. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
lndinesia Tahun 2019 Nomor 112);
24. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik
lndinesia Tahun 2020 Nomor 10);
25. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 15 Tahun 2008
ten tang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarustamaan Gender Di Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor
67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteti Dalam Negeti Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Um um Pelaksanaan Pengarustamaan Gender
Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 927) ;
26. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemetintah
Daerah(Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
27. Peraturan Menteti Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi
dan di Daerah Kabupaten/Kota (Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
28. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem lnformasi Pemetintahan Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1 114);
29. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 72 tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeti Nomor 137 Tahun 2017 Ten tang Kode Dan Data
Wilayah Administrasi Pemetintahan (Betita Negara
Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 1327); 30. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia tahun 2019Nomor
1447);
31. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 288);
32. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
581);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah (Serita
Negara Republik lndonesiaTahun 2020 Nomor 1781);
35. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Serita
Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 590);
36. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi Validasi dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
37. lnstruksi Menteri Dalarn Negeri Nomor 2 Tahun 2020
tentang Menjaga Ketahanan Pangan Nasional pada
Saat Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19);
38. lnstruksi Menteri Dalarn Negeri Nomor 52 Tahun 2022
ten tang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa
Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 dan
Daerah Otonom Baru;
39. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tarnbahan lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243),
sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 7 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Alas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7,
Tambahan lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 283);
40. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 249);
41. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender
Dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 286);
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Peruba.han Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor
1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 314);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 16);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun
2012 ten tang Ren can a Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
45. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pengarus utamaan Gender (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 54);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 05 Tahun
2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V : PERUBAHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
|