ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembcntukan dan Suaunan Perangkat Daerah, perlu
membcntuk Peraturan Bupati tentang OrganisaSl dan
Tata Kerja Unit Pelakaana Teknia Pengolahan Hasil
Petemakan Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Energi dan Sumbcr Daya Mineral;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
tugas dan fungsi Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Energi dan Sumber Daya Mineral dalam
pengembangan industri kecil dan menengah di
Kabupaten Sinjai khususnya industri pengolahan hasil
peternakan, maka perlu membentuk Unit Pclaksana
Teknis Pengolahan Hasil Petemakan Pada Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya
Mineral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Hasil
Pctcmakan Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Energi dan SumbEr Daya Mineral;
- 1. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ILembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)) sebagaimana telah diubah
bebcrapa
ka]j
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Pcrubahan Kedua Atas
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5492);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sc:bagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir
denge.n Peraturan Pemerin1ah Penggantl Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kcrja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841 );
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemcrintahan (Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
sc:bagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir
dengan Pcraturan Pemcrintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tcntang Cipta Kerja
jLcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Ncgcn Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Bcrita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
telah
sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Ncgcri Nomor 120 Tahun 2018 tcntang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk
Hukum Daerah /Be,rita Negara Rcpublik Jndoneaia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 12 Tahun 2017
tcntang Pedoman Pembcntukan dan Klasifikasi Cabang
Dina, dan Unit Pelaksana Teknis Dacrah !Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451):
10. Peraturan Dacrah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah,
scbagaimana telah diubah dcnpn Peraturan Daerah
Nomor 25 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembcntukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019
Nomor 25, Tamb&han Lemb&ran Daerah Kabupatcn
Sinjal Nomor 1521;
11. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 ten tang
Rencana Pembangunan lndusui Kabupaten Tahun
2016-2036 (Lembaran Daera.h Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Sena Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perlndustrian,
Energi, dan Sumber Daya Mineral (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nornor 71);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN OROANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KEPEGAWAIAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
|