Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 38 Tahun 2023

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN HASIL PETERNAKAN PADA DINAS PERDAGANGAN, PERJNDUSTRIAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB III : SUSUNAN OROANISASI BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BAB V : KEPEGAWAIAN BAB VI : TATA KERJA BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VIII : PEMBIAYAAN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 38 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN HASIL PETERNAKAN PADA DINAS PERDAGANGAN, PERJNDUSTRIAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
28 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2023
Tanggal Berlaku
28 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 38
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan