ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembcntukan dan Suaunan Perangkat Daerah, perlu membcntuk Peraturan Bupati tentang OrganisaSl dan Tata Kerja Unit Pelakaana Teknia Pengolahan Hasil Petemakan Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumbcr Daya Mineral; b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pengembangan industri kecil dan menengah di Kabupaten Sinjai khususnya industri pengolahan hasil peternakan, maka perlu membentuk Unit Pclaksana Teknis Pengolahan Hasil Petemakan Pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN LOGAM PADA DINAS PERDANAAN, PERINDUSTRIAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
- 1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembcntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pcrubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841 );
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tcntang Cipta Kerja (lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tcntang Perubahan Atas Peraturan Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Ncgcn Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), telah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 120 Tahun 2018 tcntang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah /Be,rita Negara Republik indoneaia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Dacrah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451):
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah d Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1521;
11. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan lndusui Kabupaten Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mmera1 (Berita DaerahKabupaten Sinjai Tahun 2021 Nornor 71);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN OROANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KEPEGAWAIAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
|