ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat, I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat1 Sulawesi Utara Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat l Sulawesi Utara
Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republikndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Norn or 4 725);
8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
13. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
14. Undang-Undang Nomor
l Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentangSinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Jnovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6 I 23);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
22. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus
Disease (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
24. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);
25. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
26. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2019 Nomor 112);
27. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik lndinesia
Tahun 2020 Nomor 10);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
ten tang
Pedoman
Umum
Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor
67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomorl 5 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
di Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaJian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Infonnasi Pemerinta.han Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kade Dan Data
Wilayah Adrninistrasi Pemerintahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1327);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor
1447);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor
581);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
ten tang Pedoman Penyusunan Rencana KerjaPemerintah Daerah Tahun 2022 (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Serita
Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 1419);
39. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rancanngan
Rencana Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 486);
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun 2023
ten tang Pedoman Penyusunan Ren can a Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
41. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor JO, Tambahan lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana
teiah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan
lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor I, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
286);
44. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor JO Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 309);
45. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026 (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2023 Nomor 13;
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan NomorPeraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2024
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 321);
47. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun
2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 (Serita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 23 );
48. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2005 Nomor 8);
49. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 34);
50. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran daerah Kabupaten Sinja.i
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lernbaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
51. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 286);
52. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65);
53. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 44 Tahun 2023 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2024-2026 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 44);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : SISTEMATIKA RENCANA KERJA PEMERJNTAH DAERAH
BAB V : PENUTUP
|