PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 68, berita daerah kabupaten sinjai tahun 2023 nomor 68
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, an.tar unit organisasai,
an.tar
program,
an tar kegiatan dan an tar jenis belanja, antar obyek belanja,
dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa untuk menyesuaikan hasil verifikasi pusat dalam
pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal
Untuk Pehargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tah un
Anggaran 2023;
c. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian atas
perhitungan Gaji dan Tunjangan Aparat Sipil Negara di
berapa Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 setelah
penyusunanPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa adanya usulan perbaikan Rincian Sub kegiatan
sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik bidang kesehatan Tahun Anggaran
2023 dan Kekurang Pagu Belanja Penyedian Jasa
Komunikasi, Sumber daya Listrik pada Dinas Kesehatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a huruf b haruf c dan Huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286}, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/ a tau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485};
3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355}, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485};
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor I 04, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421};
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597} sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856};
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601}, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841}; 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem [nformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor I 067), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Serita Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023
tentang lnsentif Fiskal Untuk Pehargaan Kinerja Tahun
Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 758); 23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
24. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
25. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 65);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
27. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
28. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
167);
29. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162); 30. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183);
31. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Peru bahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nemer 189);
32. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
18);
33. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14);
34. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah beberapakali dengan Peraturan Bupati
Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 46);
35. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 50);
36. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Perubahan tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 67);
pasal i : Ketentuan Pasal 3 ayat (I), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 67
Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2023 Nomor 67) diubah
pasal 3 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 67 Tahun 2023
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 67
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
di
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6485); 3. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noor 4355), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pan demi Corona Virus Disease 2019 dan/ a tau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintatah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintatah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Anta.ra Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentangPelaksanaan Togas danWewenangGubemur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara RepublikIndonesia2018 Nomor 109,TambahnRepublik Indonesia Nomor6224);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (berita negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nemer 157);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1067), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1777);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang Kalsifikasi, Kodefikasi dan Nomenk.latur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
25. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
26. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 43 I);
27. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1335);
29. Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1489/X/Tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
202 3 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
30. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
31. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tarnbahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014
tentang Sistem Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 4, Tarnbahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 65); 33. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 152);
34. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
35. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 129),
sebagaimana telah diu bah dengan Pera tu ran Daerah Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 167);
36. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
37. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 183);
38. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 189);
39. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor
18);40. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Bupati 38 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 59);
41. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor
50);
pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dirnaksud dengan:
pasal 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 sebelum perubahan direncanakan Rp1.143.395.342.748,00
setelah perubahan bertambah sejumlah Rp75.514.920.038,00 sehingga menjadi
Rp1.218.910.262.786,00
pasal 3 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
pasal 6 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
PERATURAN BUPATl TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SlNJAI TAHUN ANGGARAN 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 66 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 66
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB III : PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 65 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 65
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan regulasi tentang
Petunjuk Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berdasarkan
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 ten tang
Petunjuk Pelaksanaan Sarana
dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu
dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun
2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang N·
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6202);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
10. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Oaerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Oaerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Oaerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Oaerah
(Lembaran Oaerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
13. Peraturan Oaerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Oaerah
Tahun 2018-2023 (Lembaran Oaerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Oaerah
Kabupaten Sinjai Nomor 129); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Oaerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Oaerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Oaerah
Kabupaten Sinai Nomor 167);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Oaerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Oaerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Oaerah
Kabupaten Sinjai Nomor 183);
16. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Belita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 31);
17. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 (Belita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor
14);
18. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Belita
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan (Belita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 31)
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan
BAB VIIIA : KEADAAN KAHAR
PASAL 21A : Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, penyedia barang/jasa memberitahukan
tentang terjadinya keadaan kahar kepada PPK secara tertulis paling Jambat 14
hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar yang dikeluarkan oleh pihak
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
PASAL 21B : Jika ada ha! yang merugikan dalam pengadaan/ jasa yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak penyedia barang/ jasa, maka tidak termasuk
kategori keadaan kahar.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 64 Tahun 2023
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI WILAYAH KELURAHAN KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 64
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI WILAYAH KELURAHAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kelembagaan
kemasyarakatan dalam wilayah Kelurahan di Kabupaten
Sinjai, maka perlu Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga di wilayah Kelurahan Daerah;
b. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten
Sinjai telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan
inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya
mewujudkan kerukunan tetangga dan kerukunan warga
masyarakat, maka dalam penyelenggaraannya dipandang
perlu diatur Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga Di
Wilayah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Di Wilayah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) Sebagaimana telah diubah beberapa kaiiterakhir dengan UndangUndangNomor 13 Tahun 2022 tentang
rubahan kedua atas Und ang-Undang Nomor 12 Tahun2011ten tang PembentukanPeraturan Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 143)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
RepubLik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang
(Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara RepubLik
Indonesia Nomor 4588}; dicabut dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor
4593); dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaaan dan Pengawasa.n Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum
Koordinasi Pimpinan di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
569); 11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 152);
13. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kepada Lurah (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 42 Tahun
2015).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KETUA RT/RW
BAB V : RUKUN TETANGGA
BAB VI : RUKUNWARGA
BAB VII : PERSYARATAN KETUA RT/RW
BAB VIII : PEMBERHENTIAN KETUA RT/RW
BAB IX : MASA BAKTl RT/RW
BAB X : PENGANGGARAN
BAB XI : PENGHASlLAN
BAB XII : PENGHARGAAN
BAB XIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2023.
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan yang telah ada
mengenai RT/RW tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Bupati ini.
(2) RT/RW yang telah dibentuk sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, tetap
diakui keberadaanya
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 63 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG
KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan batasan
minimal kapitalisasi aset tetap dalam Lampiran V
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sinjai,
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Kebijakan dan Sistem Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kabupaten Sinjai tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Kebijakan dan Sistem Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pan demi Corona Virus Disease 2019 dan/ a tau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Panderni Corona Virus
Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Mengahdapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndoensia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
kali
Penetapan Peraturan Pemetintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007
Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
162); 15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
162);
16. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kebijakan
Dan Sistem Akunt.ansi Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 21);
17. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor
28);
18. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sinjai
(Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor
2);
19. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Sistem Akuntansi Pemetintah Oaerah Kabupaten
Sinjai (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
Nomor 4);
PASAL I : Ketentuan dalam Lampiran V Peraturan Bupati
Sinjai Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kebijakan
dan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2019 Nomor 21) diubah.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 62 Tahun 2023
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROPERTI INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 62
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH PROPERTI INVESTASI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada
Pemerintah Kabupaten Sinjai, perlu adanya Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah yang mendasari
penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mengatur peiaporan keuangan atas properti
investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti
investasi dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerinta.h
Daerah Properti Investasi Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lnndonesia
Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan / a tau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lnndonesia
Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan / a tau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
I I.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021
tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Nomor 17 Properti lnvestasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 766);
13.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
14.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem
dan Prosedur Penge!olaan Keuangan Daerah (Serita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
15.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 2);
Peraturan Bupati Nomor 4
16. Tahun 2023 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 Nomor 4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PELAKSANAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 61 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALA! LATIHAN KERJA
PADA DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Tenaga
Kerja;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
tugas dan fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah
dan Tenaga kerja dalam pengembangan latihan kerja di
Kabupaten Sinjai, maka perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas
Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Tenaga kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas
Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680 l);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan
Hukum Daerah [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
Prociuk
sebagaimana telah diubah dengan Peratura.n Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451}i
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 152);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KEPEGAWAIAN
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 60 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEPESERTAAN SADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelayanan pembayaran
iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu
penyederhanaan mekanisme
serta persyaratan
administrasi pembayaran iuran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19
Tahun 2021 tentang Kepesertaan Sadan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulaweai Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repulik
Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 680 l);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Sadan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Peiaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5530), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, Pembayaran
luran Jamman Kesehatan Bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa (Serita Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1802);
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
10. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 19);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sinjai Nomor 19 Tahun 2021
tentang Kepesertaan Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2021 Nomor 19)
PASAL 10 : Pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai 4% yang dilakukan
oleh Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah berdasarkan
kelengkapan
PASAL 12 : Pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai 1% yang dilakukan
oleh Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah berdasarkan
kelengkapan
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 59 Tahun 2023
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran dapat dilakukan
antar organisasi, antar unit organisasai, antar program,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja,
dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan
Nomor: 1239/Vlll/Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6485);3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistern Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Re pu bl ik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara_ Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaunana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1067), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
22. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinnjai
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peratuan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem
Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 65); 24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaimana telah diu bah dengan Pera tu ran Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
25. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 111);
26. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
129), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
167);
27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 183);
29. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-
2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 18);
30. Peraturan Bu pati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023
(Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 14);
31. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38), sebagaimana
telah diubah beberapakali dengan Peraturan Supati
Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 46);
32. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 50);
PASAL I : Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 38),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor
38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 46
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula
berjurnlah Rp 1.143.395.342.748,00 bertambah sejumlah Rp35.590.873.835,00
sehmgga menjadi Rpl.178.986.216.583,00
PASAL 2 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL 3 : Belanja daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat