Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 67 Tahun 2023

PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dirnaksud dengan: pasal 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2023 sebelum perubahan direncanakan Rp1.143.395.342.748,00 setelah perubahan bertambah sejumlah Rp75.514.920.038,00 sehingga menjadi Rp1.218.910.262.786,00 pasal 3 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pasal 6 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 67 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 67
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan