Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 64 Tahun 2023

PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI WILAYAH KELURAHAN KABUPATEN SINJAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KETUA RT/RW BAB V : RUKUN TETANGGA BAB VI : RUKUNWARGA BAB VII : PERSYARATAN KETUA RT/RW BAB VIII : PEMBERHENTIAN KETUA RT/RW BAB IX : MASA BAKTl RT/RW BAB X : PENGANGGARAN BAB XI : PENGHASlLAN BAB XII : PENGHARGAAN BAB XIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN BAB XV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 64 Tahun 2023 tentang PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI WILAYAH KELURAHAN KABUPATEN SINJAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 September 2023
Tanggal Pengundangan
30 September 2023
Tanggal Berlaku
30 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 64
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan