Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA SAOTENGAH, DESA KALOBBA, DESA MASSAILE DAN PEMBENTUKAN DESA SAMATURUE KECAMATAN TELLU LIMPOE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang
ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa dan
telah disetujui oleh masing-masing Badan
Perwakilan Desa (BPD) dalam rapat
musyawarah dan dituangkan dalam Surat
Keputusan, mengusulkan pemekaran Desa
Saotengah, Desa Kalobba, Desa Massaile dan
pembentukan Desa Samaturue Kecamatan
Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat pada
wilayah Desa sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu dilakukan pemekaran dengan tetap
memperhatikan kondisi wilayah, karakteristik
masyarakat dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemekaran Desa Saotengah, Desa Kalobba,
Desa Massaile dan Pembentukan Desa
Samaturue Kecamatan Tellu Limpoe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Lappae;
b. Dusun Bukit; dan
c. Dusun Maroanging.
(2) Batas wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah
pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Massaile;
b. Sebelah Timur dengan Kelurahan Mannanti;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Kalobba; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Samaturu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA LAMATTI RIATTANG DAN PEMBENTUKANDESA LAPPA CINRANA KECAMATAN BULUPODDO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat
yang ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa
yang telah disetujui dalam rapat musyawarah
Badan Perwakilan Desa (BPD) Lamatti
Riattang, mengusulkan pemekaran Desa
Lamatti Riattang dan pembentukan Desa
Lappa Cinrana Kecamatan Bulupoddo
Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat Desa
Lamatti Riattang perlu dilakukan pemekaran
dengan tetap memperhatikan kondisi wilayah,
karakteristik masyarakat dan potensi wilayah
Desa;
c. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersi
dan bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabunngan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Saharu;
b. Dusun Sahoddi; dan
c. Dusun Barang.
(2) Batas wilayah Desa Lamatti Riattang Kacamatan Bulupoddo
setelah pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Lappa Cinrana;
b. Sebelah Timur dengan Desa Desa Lamati Riaja/Lamatti
Riawang;
c. Sebelah Selatan dengan Desa BulutelluE; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa DuampanuaE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA KAMPALA DAN PEMBENTUKAN DESA SALOHE DAN DESA BONGKI LENGKESE KECAMATAN SINJAI TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat
yang ditindak lanjuti dengan usul Kepala
Desa yang telah disetujui dalam rapat
musyawarah Badan Perwakilan Desa
(BPD) Kampala, mengusulkan pemekaran
Desa Kampala dan pembentukan Desa
Salohe dan Desa Bongki Lengkese
Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat khususnya
masyarakat Desa Kampala perlu dilakukan
pemekaran dengan tetap memperhatikan
kondisi wilayah, karakteristik masyarakat
dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan pembentukan/pemekaran
desa diharapkan pelayanan pada
masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat
desa yang bersangkutan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang
bersi dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Mengenai
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
63 Tahun 1999 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan Dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabunngan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Kampala;
b. Dusun Kolasa; dan
c. Dusun Pao.
(2) Batas wilayah Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur
setelah pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Bongki Lengkese dan
Desa Saukang;
b. Sebelah Timur dengan Desa Kaloling;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Salohe dan Desa
Bulukamase; dan
d. Sebelah Barat dengan Kelurahan Samaenre.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MATTUNRENG TELLUE MENJADI DESA MATTUNRENG TELLUE KECAMATAN SINJAI TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa menyadari potensi wilayah dan
karasteristik masyarakat Kelurahan
Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai
Tengah, maka Tokoh masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Wanita dan
Pemuda Kelurahan Mattunreng Tellue
pada tanggal 10 Mei 2004
mengadakan rapat dan secara bulat
mengusulkan perubahan status
Kelurahan Mattunreng Tellue menjadi
Desa Mattunreng Tellue Kecamatan
Sinjai Tengah, yang dituangkan dalam
berita acara;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersi dan Bebas dari Korupsi;
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3952 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum
Mengenai Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 1999 tentang
pencabutan beberapa Peraturan
Menteri dalam Negeri dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 63 Tahun 1999 tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan Kelurahan;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabunngan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000
Nomor 13);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 10 tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000
Nomor 26);
(2) Wilayah Kelurahan Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai
Tengah meliputi :
a. Lingkungan Bonto Penno;
b. Lingkungan Maroanging;
(3) Luas wilayah Kelurahan Mattunreng Tellue adalah 12,99
Km2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan
berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan
berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga kelestariannya
dengan berbagai usaha dan atau kegiatan;
b. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya
menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dikaji
sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian
dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat
dipersiapkan sedini mungkin;
c. bahwa kajian mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan
rencana usaha dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup;
d. bahwa dampak lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau
kegiatan bukan saja berdampak besar dan penting tetapi juga
punya dampak kecil dan penting serta dampak kecil oleh
karena itu Keputusan Gubernur Nomor 494/VII/Tahun 2003
tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) dipandang perlu menjadi acuan dalam menetapkan Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2309);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6399);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
10. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan dan
Pertambangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 21);
Pengendalian Dampak Lingkungan bertujuan agar sumber daya alam dan lingkungan
hidup dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan
manusia serta untuk melindungi kelestarian hidup flora dan fauna.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan
pembangunan merupakan tanggung jawab
bersama antara Pemerintah Kabupaten,
DPRD dan masyarakat;
b. bahwa perencanaan pembangunan yang
melibatkan semua unsur dalam masyarakat
diharapkjan dapat menghasilkan rencanarencana pembangunan dalam jangka panjang,
jangka menengah dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara
negara dan masyarakat ditingkat pusat dan
daerah;
c. bahwa Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Berbasis Masyarakat
merupakan salah satu model partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan sekaligus merupakan prinsip
pemerintahan yang baik (good governance)
yang harus ditumbuhkembangkan dalam
upaya menentukan kebijakan dan arah
pembangunan daerah sesuai dengan visi
Kabupaten Sinjai:
d. bahwa keikutsertaan masyarakat untuk lebih
berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan publik perlu dilindungi dan diatur
agar penyelenggaraan pemerintahan dapat
berjalan efektif;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat
dilaksanakan secara berjenjang meliputi :
a. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Desa/Kelurahan atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan
Pembangunan Desa/Kelurahan;
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan
atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan Pembangunan
Kecamatan;
c. Musyawarah Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah atau FORUM
SKPD Kabupaten; dan
d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden
Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan
Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tidak
sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh
karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan
kebutuhan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah
partisipasi masyarakat desa dan kelurahan dalam
merencanakan dan melaksanakan pembangunan di
Desa dan Kelurahan, dan seragam di seluruh
Indonesia keberadaanya yang uniformitas, maka
dimungkinkan untuk melakukan
penggantian/perubahan nama wadahnya yang sesuai
dengan semangat otonomi daerah yang lebih
bernuansa pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa perubahan nama Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dimaksudkan
memberi peluang sepenuhnya kepada
Desa/Kelurahan untuk menambah nama LPM yang
akan dibentuk sesuai dengan adat, kebudayaan dan
paradigma Desa/Kelurahan setempat;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4155);
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 17);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 27).
(1) Dengan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dibentuk pada setiap Desa dan Kelurahan.
(2) Penggunaan nama LPM dengan penambahan, dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
ketentuan Bab III Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 27)
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA PELAYANAN KETATATUSAHAAN
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan disahkannya Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang ditindak lanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, maka perlu diatur pemberian pelayanan
ketatausahaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum
dibidang ketatausahaan kepada masyarakat
terutama dalam penerbitan surat-surat resmi, aktaakta resmi, dokumen dan surat-surat lainnya yang
memerlukan penandatanganan atau pengesahan
agar mempunyai kekuatan hukum sama dengan
aslinya, maka dipungut biaya atas jasa pelayanan
tersebut;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14,
Tambahan Lembarah Negara Republik Indonesia
Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun
1988 Seri D Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2001 Nomor 10).
(1) Obyek Retribusi meliputi :
a. Surat - surat tertentu/resmi.
b. Rekomendas.
c. Dokumen-dokumen penting lainnya.
d. Pengesahan Akta-akta dan Surat-surat.
(2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah:
a. Pelayanan ketatausahaan untuk tujuan amal dan kepentingan
sosial; dan
b. Pelayanan ketatausahaan yang diselenggarakan oleh pihak
swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN DAN PENGENDALIAN PEMOTONGAN TERNAK BETINA PRODUKTIF DAN LALU LINTAS TERNAK ANTAR DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa populasi ternak potong (sapi dan kerbau)
cenderung menurun, yang terlihat dari dinamika
dan struktur populasi mengenai natural increase
pada sapi dan kerbau 19,57% (awal pelita I)
menurun menjadi 8,54% (saat ini);
b. bahwa untuk menjamin kelestarian dan
peningkatan produksi peternakan harus dicegah
menurunnya jumlah populasi ternak besar
sapi/kerbau dan kuda;
c. bahwa penurunan populasi ternak potong (sapi
dan kerbau) antara lain disebabkan pemotongan
ternak betina produktif, ternak dalam keadaan
bunting dan ternak betina bibit;
1. Slach Ordonantie Groot-hornvee Stbld Nomor 614
Tahun 1936 tentang Undang-undang
Penyembelihan Ternak Besar Bertanduk Betina;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2814);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6399);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Penydik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8
Tahun 1988 Seri D Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2992 Nomor 39)
(1) Pemotongan ternak besar betina yang telah memperoleh izin untuk dipotong harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Pemerintah atau Rumah Potong Hewan yang ditunjuk / diizinkan oleh Pemerintah Daerah dan telah memenuhi syarat teknis.
(2) Pemotongan ternak besar betina di luar Rumah Potong Hewan (RPH) harus mendapat izin sementara dari Pemerintah Daerah dan diawasi petugas teknis serta jangkaunnya seluas mungkin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11
Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan,
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 14 Tahun
1999 Seri B Nomor 1 Tanggal 2 November 1999 tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini
sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dengan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 1998
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3253);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan
Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3101);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungnan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 1988 Seri
D Nomor 5) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22 Tahun
2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Peternakan Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Tahun 2002 Nomor 39) ;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
semua Peraturan
Perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong
Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 1998 Seri B
Nomor 1)
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat