Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat dilaksanakan secara berjenjang meliputi : a. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa/Kelurahan atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan; b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan atau disebut Tudang Sipulung Perencanaan Pembangunan Kecamatan; c. Musyawarah Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah atau FORUM SKPD Kabupaten; dan d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2005 tentang MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
04 April 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan