Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005

PEMEKARAN DESA KOMPANG DAN PEMBENTUKAN DESA GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah pemekaran meliputi: a. Dusun Tombolo; b. Dusun Bonto; dan c. Dusun Barugae. (2) Batas wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah pemekaran meliputi: a. Sebelah Utara dengan Desa Pattongko; b. Sebelah Timur dengan Desa Saotanre; c. Sebelah Selatan dengan Desa Gantarang; dan d. Sebelah Barat dengan Desa Arabika.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005 tentang PEMEKARAN DESA KOMPANG DAN PEMBENTUKAN DESA GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2005
Tanggal Berlaku
30 Desember 2005
Sumber
LD.2005/NO.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan