(1) Wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah pemekaran meliputi: a. Dusun Tombolo; b. Dusun Bonto; dan c. Dusun Barugae. (2) Batas wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah pemekaran meliputi: a. Sebelah Utara dengan Desa Pattongko; b. Sebelah Timur dengan Desa Saotanre; c. Sebelah Selatan dengan Desa Gantarang; dan d. Sebelah Barat dengan Desa Arabika.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat