Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2005

PEMEKARAN DESA SAOTENGAH, DESA KALOBBA, DESA MASSAILE DAN PEMBENTUKAN DESA SAMATURUE KECAMATAN TELLU LIMPOE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah pemekaran meliputi: a. Dusun Lappae; b. Dusun Bukit; dan c. Dusun Maroanging. (2) Batas wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah pemekaran meliputi: a. Sebelah Utara dengan Desa Massaile; b. Sebelah Timur dengan Kelurahan Mannanti; c. Sebelah Selatan dengan Desa Kalobba; dan d. Sebelah Barat dengan Desa Samaturu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2005 tentang PEMEKARAN DESA SAOTENGAH, DESA KALOBBA, DESA MASSAILE DAN PEMBENTUKAN DESA SAMATURUE KECAMATAN TELLU LIMPOE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2005
Tanggal Berlaku
30 Desember 2005
Sumber
LD.2005/NO.16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan