(1) Wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah pemekaran meliputi: a. Dusun Lappae; b. Dusun Bukit; dan c. Dusun Maroanging. (2) Batas wilayah Desa Saotengah Kecamatan Tellu Limpoe setelah pemekaran meliputi: a. Sebelah Utara dengan Desa Massaile; b. Sebelah Timur dengan Kelurahan Mannanti; c. Sebelah Selatan dengan Desa Kalobba; dan d. Sebelah Barat dengan Desa Samaturu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat