(1) Wilayah Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo setelah pemekaran meliputi: a. Dusun Saharu; b. Dusun Sahoddi; dan c. Dusun Barang. (2) Batas wilayah Desa Lamatti Riattang Kacamatan Bulupoddo setelah pemekaran meliputi: a. Sebelah Utara dengan Desa Lappa Cinrana; b. Sebelah Timur dengan Desa Desa Lamati Riaja/Lamatti Riawang; c. Sebelah Selatan dengan Desa BulutelluE; dan d. Sebelah Barat dengan Desa DuampanuaE
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat