Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005

PEMEKARAN DESA LAMATTI RIATTANG DAN PEMBENTUKANDESA LAPPA CINRANA KECAMATAN BULUPODDO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Wilayah Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo setelah pemekaran meliputi: a. Dusun Saharu; b. Dusun Sahoddi; dan c. Dusun Barang. (2) Batas wilayah Desa Lamatti Riattang Kacamatan Bulupoddo setelah pemekaran meliputi: a. Sebelah Utara dengan Desa Lappa Cinrana; b. Sebelah Timur dengan Desa Desa Lamati Riaja/Lamatti Riawang; c. Sebelah Selatan dengan Desa BulutelluE; dan d. Sebelah Barat dengan Desa DuampanuaE

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2005 tentang PEMEKARAN DESA LAMATTI RIATTANG DAN PEMBENTUKANDESA LAPPA CINRANA KECAMATAN BULUPODDO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2005
Tanggal Berlaku
30 Desember 2005
Sumber
LD.2005/NO.15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan