(1) Pemotongan ternak besar betina yang telah memperoleh izin untuk dipotong harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Pemerintah atau Rumah Potong Hewan yang ditunjuk / diizinkan oleh Pemerintah Daerah dan telah memenuhi syarat teknis. (2) Pemotongan ternak besar betina di luar Rumah Potong Hewan (RPH) harus mendapat izin sementara dari Pemerintah Daerah dan diawasi petugas teknis serta jangkaunnya seluas mungkin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat