Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2005

PEMEKARAN DESA KAMPALA DAN PEMBENTUKAN DESA SALOHE DAN DESA BONGKI LENGKESE KECAMATAN SINJAI TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Wilayah Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur setelah pemekaran meliputi: a. Dusun Kampala; b. Dusun Kolasa; dan c. Dusun Pao. (2) Batas wilayah Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur setelah pemekaran meliputi: a. Sebelah Utara dengan Desa Bongki Lengkese dan Desa Saukang; b. Sebelah Timur dengan Desa Kaloling; c. Sebelah Selatan dengan Desa Salohe dan Desa Bulukamase; dan d. Sebelah Barat dengan Kelurahan Samaenre.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2005 tentang PEMEKARAN DESA KAMPALA DAN PEMBENTUKAN DESA SALOHE DAN DESA BONGKI LENGKESE KECAMATAN SINJAI TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2005
Tanggal Berlaku
30 Desember 2005
Sumber
LD.2005/NO.14
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan