Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2005

JASA PELAYANAN KETATATUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Obyek Retribusi meliputi : a. Surat - surat tertentu/resmi. b. Rekomendas. c. Dokumen-dokumen penting lainnya. d. Pengesahan Akta-akta dan Surat-surat. (2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah: a. Pelayanan ketatausahaan untuk tujuan amal dan kepentingan sosial; dan b. Pelayanan ketatausahaan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2005 tentang JASA PELAYANAN KETATATUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
04 April 2005
Tanggal Pengundangan
04 April 2005
Tanggal Berlaku
04 April 2005
Sumber
LD.2005/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan