(1) Obyek Retribusi meliputi : a. Surat - surat tertentu/resmi. b. Rekomendas. c. Dokumen-dokumen penting lainnya. d. Pengesahan Akta-akta dan Surat-surat. (2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah: a. Pelayanan ketatausahaan untuk tujuan amal dan kepentingan sosial; dan b. Pelayanan ketatausahaan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat