Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok masih terjadi, sehingga diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan COVID-19. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat, sehingga untuk tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas diperlukan peraturan tersendiri. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penerimaan Dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tata Kelola Bantuan Masyarakat, Penyetoran dan Penggunaan Dana Hasil Penggalangan Bantuan Dana Masyarakat, Pengelolaan Bantuan Barang, Pertanggungjawwaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
17 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntasi Dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian Ganti Kerugian, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
52 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Retribusi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
25 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion Dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah harus dilaksanakan secara profesional, berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kaidah pengelolaan barang milik daerah. Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah Kota Depok sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa melalui keolahragaan, dan merupakan sumber daya perekonomian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tempat dan fasilitas tempat olahraga serta struktur dan besarnya tarif retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini tentang Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion Dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pengelolaan dan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah, Pemanfaatan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah, Kewajiban, Hak dan Larangan. Pelaporan, Keadaan Kahar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Untuk mewujudkan kepastian perlindungan yang paripurna bagi seluruh Pekerja dan Pemberi Kerja yang ada di Kota Depok, diantaranya Pemberi Kerja beserta Pekerja Penerima Upah, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, Proyek beserta Pekerja Jasa Konstruksi dan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan di Kota Depok. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan kembali.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 Tahun 2017, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas,Prinsip dan Tujuan, Ruang Lingkup Kepesertaan, Pendaftaran Kepesertaan, Perhitungan dan Tata Cara Pembayaran Iuran, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan Anugerah Paritrana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 68 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan memperlancar pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok perlu dilakukan pengaturan secara terkoordinasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memberikan cuti dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Cuti PNS, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Cuti, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 850/543/Kpts/BKD/Huk/2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI DAN KE PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil serta sebagai upaya memenuhi kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan kompetensi dan keilmuan yang diperlukan oleh Pemerintah Kota Depok, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Kota Depok. Dalam pelaksanaannya telah dilakukan evaluasi, sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud tersebut perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud beikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20l9, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 102 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Ke Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Persyaratan Dan Tata Cara Perpindahan Pegawai, Tata Cara Seleksi Kompetensi Dan Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Permohonan Pindah Ke Pemerintah Kota, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Ke Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 65 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Izin Belajar Dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Manusia Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis Kompetensi sesuai dengan Kebutuhan organisasi, maka dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, Wali Kota Depok telah menetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar , Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud berikut serta untuk memudahkan pemahaman terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pembinaan pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah di Kota Depok, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tugas Belajar dan Izin Belajar, Perguruan Tinggi, Hak dan Kewajiban, Monitoring,Evaluasi,Dan Pelaporan, Pembiayaan, Pembatalan, Pembebasan Dalam Jabatan, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Pengakuan Ijazah/Pencantuman Gelar, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat