Peraturan Walikota ini tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Cuti PNS, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Cuti, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat