ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Manusia Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis Kompetensi sesuai dengan Kebutuhan organisasi, maka dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, Wali Kota Depok telah menetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar , Izin Belajar dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud berikut serta untuk memudahkan pemahaman terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pembinaan pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah di Kota Depok, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tugas Belajar dan Izin Belajar, Perguruan Tinggi, Hak dan Kewajiban, Monitoring,Evaluasi,Dan Pelaporan, Pembiayaan, Pembatalan, Pembebasan Dalam Jabatan, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Pengakuan Ijazah/Pencantuman Gelar, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
|