Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 71 Tahun 2020

Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion Dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion Dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pengelolaan dan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah, Pemanfaatan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah, Kewajiban, Hak dan Larangan. Pelaporan, Keadaan Kahar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion Dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
BD 2020/72
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan