Peraturan Walikota ini tentang Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion Dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pengelolaan dan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah, Pemanfaatan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah, Kewajiban, Hak dan Larangan. Pelaporan, Keadaan Kahar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat