Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 72 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pengurangan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Retribusi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
BD 2020/73
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan