Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2021 NOMOR 454
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa batas akhir penetapan Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah paling lambat tahun 2022, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan Pasal 6 huruf a
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diatur
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1974 Tahun 1959,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang No. 17 Th. 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Sadan Layanan Umum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB III PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
77
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 451
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalan rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
serta pengendalian pembangunan daerah memerlukan data
yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat diakses oleh
pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan
daerah, perlu didukung dengan data yang dikelola secara
seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, perlu
mengatur Satu Data di Kabupaten Konawe dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Di Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diu bah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ten tang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112).
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2016 Nomor Nomor 174);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
BAB I KETENTUANUMUM
BAB II PRINSIP SATU KABUPATEN KONAWE
BAB III PENYELENGGARA FORUM SATU DATA KABUPATEN KONAWE
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA KONAWE
BAB V DATA RAHASIA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 44 Tahun 2021
TATA CARA DAN MEKANISME MUTASI DAN PROMOSI PEGEWAI NEGERI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 450
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Mekanisme Mutasi dan Promosi Pegewai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektifitas dan transparansi
pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai negeri sipil
an tar instansi di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe perlu mengatur tata cara dan
mekanisme mutasi dan promosi pegawai negeri sipil
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas dan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang tata cara dan
mekanisme mutasi dan promosi pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Swantantra Tk.II seSulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terkahir dengan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintab Nomor 72 Tahun ~O19 tentang Perubaban
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambah an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
8. Peraturan Menteri Pernberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan
Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019
tentang Mutasi Pegawai Negeri Antar Kabupaterr/Kota
Antar Provinsi dan Antar Provinsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1034);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah tahun 2016 Nomor 174).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV MUTASI
BAB V PROMOSI
BAB VI TALENT POOL
BAB VII RENCANA SUKSESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai
Negeri Sipil yang handal, profesional dan
bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang
menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan
yang baik (good governance), perlu melaksanakan
Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur lebih lanjut
mengenai Tata Cara Pengendalian dan Penegakan
Disiplin Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe
tentang Tata Cara Penegakan
Disiplin Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Swantantra Tk.II seSulawesi (Lembaran Negara RI Tahun ) 959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terkahir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tabun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubab dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2020 Nomor68);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara
Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor835);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Antar
Kabupaterr/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1034);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah tahun 2016 Nomor
174).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PENGHARGAAN
BAB VIII PEMBINAAN,MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 42 Tahun 2021
PERBUP Kab. Konawe No. 13C Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13.C Tahun 2019 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018 - 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.3 ), diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 448
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.C Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Strategis Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018 sampai dengan
tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian
kembali terhadap kondisi yang ada saat ini atas
terjadinya perubahan mendasar pada kebijakan
nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan Perubahan Peraturan Daerah tahun
2021 tentang RPJMD serta adanya Perubahan
Nomenklatur Perangkat Daerah ;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan
sebagaimana dimaksud huruf a maka sesuai
Pasal 342 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan
Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan
Perubahan Renstra Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.C
Tahun 2019 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2019- 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Neaeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Merrteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017
tentang Tata cara perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara
evaJuasi rancangan peraturan daerah ten tang
rencana pembangunan jangka panjang daerah
dan Rencana pembangunan jangka menengah
daerah, serta tata Cara perubahan rencana
pembangunan jangka panjang daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tabun 2019 Tentang Klasifiksifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerab (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tabun 2020nTentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayab Kabupaten Konawe Tahun 2014-2034;
Peraturan Daerab Kabupaten Nomor 6
Tahun 2016;
10. Peraturan Daerab Kabupaten Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerab Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor
174) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2021 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Daerab Kabupaten Konawe Nomor 6 Tabun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tabun 2021 Nomor 257) ;
11. Peraturan Daerab Kabupaten Konawe Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tabun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 447
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 24
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian/perubahan kembali;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah maka sesuai Pasal 511 ayat (2)
disebutkan , Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang
milik daerah yang telah ditetapkan agar menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf b diatas , untuk
memberikan kepastian hukum dan terpenuhinya tertib
administrasi pengelolaan barang milik daerah di kabupaten
konawe maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan
Daerah terbaru tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di
Kabupaten Konawe perlu mengatur kembali dalam
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barag Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V PENGADAAN
BAB VI PENGGUNAAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB IX PENILAIAN
BAB X PEMINDAHTANGANAN
BAB XI PEMUSNAHAN
BAB XII PENGHAPUSAN
BAB XIII PENATAUSAHAAN
BAB XIV SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET DAERAH
BAB XV PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA OPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XVII BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XVIII GANTI RUGI DAN SANKSI
BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 39 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Konawe No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025
Mencabut
Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2020-2024 (BeritaDaerah Kabupaten KonaweTahun 2020 Nomor 23)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 445
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan
langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik dan bersih;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2025, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b perlu
disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk jangka
waktu 5 (lima)tahun yang merupakan pedoman untuk
melaksanakan Reformasi Birokrasi di Pemerintah
Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan hurufb perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map ReformasiBirokrasi
Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2021-2025
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor3851);
4. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor4421);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik ~
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakbir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
prangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 72 tahun 2019 nomor 18 tahun 2016 tentang
perangkat daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1877);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 201 G - 2025;
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor89);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
112. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor
" 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor441).
BAB I KETENTUANUMUM
BAD II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 31 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 437
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak
usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
dan pelaksanaan untuk membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal
2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100
Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal serta dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan di Kabupaten/Kota perlu menyusun
pedoman pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan
Minimal pada pendidikan anak usia dini dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang pedoman
pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal pada
pendidikan anak usia dini
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat [l di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5603);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1679),
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AP
Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Pendidikan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia dini dan Kependidikan Kesetaraan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENERIMA PELAYANAN DASAR
BAB V MUTU PELAYANAN DASAR
BAB VI PENUNTASAN PAUD 1 TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB IX ANGGARAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 29 Tahun 2021
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 435
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mecmperhatikan aspiras1,
usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dun1a
usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe
dan perkembangan yang udak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah serta kerangka
pendanaan, priontas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah,
maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe
Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2021 dan
untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan
penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal
355 (l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 247, Perubahan RKPI ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentan
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan
dampaknya;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021
10. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 21 Tahun 2020 Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021.;
11. Peraturan Bupati KonaweNomor 42 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Tahun 2021;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAR IV KETENTUAN PEENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
371
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 28 Tahun 2021
PERBUP Kab. Konawe No. 57 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 28 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 434
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan
serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha,
serta jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe dan
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan,
prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun
berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2022 dan untuk
menjaga konsistensi antara perencanaan dan
penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 3
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022, RKPD ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe
Tahun 2022.
1.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk.lI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022;
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 21
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe
Tahun 2018-2023.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
264
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat