Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 57 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 28 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD tahun 2022 meliputi pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan. Sistematikan Dokumen Perubahan RKPD Kabupaten Konawe Tahun 2022 adalah sebagai berikut; BAB I: Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan Dua) Tahun 2022; BAB III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; BAB VI: Penutup. Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2022 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 28 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 581
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Konawe No. 28 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan