Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap wargan negara untuk hidup sehat. pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, perbatasan, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus. dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan. lam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumber daya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang pelayanan Publik Bidang Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 1996; PP No.65 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2008; PP No.96 Tahun 2012; PP No.33 Tahun 2012; Permenkes No. 1575/MENKES/SK/VIII/1993; Permenkes No. 1575/MENKES/PER/XI/2005; Permenkes No. 512/MENKES/PER/IV/2007; Permenkes No. 949/MENKES/PER/VIII/2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Permedagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem pelayanan publik kesehatan Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaraan pelayanan publik kesehatan, dan ruang lingkup dan prioritas pelayanan. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai standar pelayanan, pengadaan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan, manajemen mutu dan informasi kesehatan, dan peran serta masyarakat. Selain itu peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan serta ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Semua peraturan daerah yang terkait, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah ini;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat, pasal 21, dan pasal 23 mulai berlaku pada tahun 2015;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) mulai berlaku pada tahun 2015;
Dinas Kesehatan sebagai satuan kerja perangkat Daerah bidang kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan daerah ini.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan sosial kemasyarakatan, maka dipandang perlu membentuk dan mendefinitifkan beberapa Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Konawe;
Bahwa wilayah Kecamatan Amonggedo, Abuki, Asinua, Kapoiala, Bondoala, Wonggeduku, Besulutu, Pondidaha, Tongauna, Konawe,
Onembute, Anggaberi, Wawonii Utara, Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan adalah memenuhi syarat untuk memekarkan dan membentuk Desa baru baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah desa maupun jumlah penduduk setempat;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kendari No. 16 Tahun 2000; Perda Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Konawe No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan dan Pendefinitipan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Pendefinitipan;
3. Luas, Batas Wilayah, Jumlah Penduduk, dan Jumlah Kepala Keluarga;
4. Penyelenggaraan dan Organisasi Pemerintahan Desa;
5. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Wewenang;
6. Uraian Tugas Perangkat Desa;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No.13 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No.6 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance);
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang perlu dilakukan penyempurnaan atas lampiran pada bidang Perikanan dan Kelautan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);Menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 200.9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemrintah Daerah kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 100); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 101). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang terdiri dari retibusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi tempat pelelangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Muatan Lokal Suku Tolaki Dalam Sistem Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan salah satu alat u n t u k bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa yang telah dituangkan dalam pembukaan U U D T a h u n 1945 sebagai tujuan negara Indonesia; bahwa Kabupaten Konawe dengan otonomi pendidikan memeiliki kewenangan u n t u k mengatur bagaimana peningkatan pendidikan daerah yang mempertahakan kebudayaan daerah Konawe; bahwa sebagai penaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 T a h u n 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional m a k a pendidikan dasar wajib diajarkan muatan lokal; bahwa dengan pertimbangan tersebut m a k a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Muatan Lokal S u k u Tolaki dalam Sistem Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Konawe.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Prinsip Penyelenggaraan dan Pelayanan Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Pendidik; Hak dan Kewajiban; Wajib Belajar; Kurikulum; Standar Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Pendidikan Dasar; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (7) huruf c Undang-Undang 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak pengambitan Bahan Gatian Gotongan C merupakan jenis pajak
Daerah yang diserahkan oteh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
diketota oteh daerah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang- Undangan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud tersebut diatas, maka
pertu membentuk Peraturan Dasar tentang Pajak
Pengambitan Bahan Gatian Golongan C dalam
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomoi- 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan sistematika sebagai berikut:
1. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak
2. Dasar Pengenaandan Tarif Pajak
3. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitunmgan Pajak
4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
5. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak
6. Tata Cara Pembayaran
7. Tata Cara Penagihan Pajak
8. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusa Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
10. Keberatan Dan Banding
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
12. Kadaluwarsa
13. Ketentuan Pidana
14. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan pasal 1 Ayat (1) sebagaimana telah direvisi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasadi Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Paeraturan
Bupati Konawe.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
tentang pembentukan Daerah Tk.II di Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
13. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Parang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
19. Peraturan Bupati Konawe Nomor 2A Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan di Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014
Nomor........).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VI KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Perubaban Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan Dana desa untuk
setiap Desa diwilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7 Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pernerintah Nom.or 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nemer 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan B elanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) , sebagaim an a telah diubah terakhir denga n Per aturan Pemerintah Nomor 8 T ahu n 2016 (Lembaran Negara Repub lik Indonesia T a hu n 2016 Nomor 57 , T a m bahan L ernbara n Negara R epublik Indon esia Nomor 5864);
5 . Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggara n Pend apata n dan Belanj a Negara T a hun A n ggaran 2021 (L embaran Negara Republik Indon e sia Tahu n 202 0 Nomor 266);
6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7 . P e raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
9. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035 );
10. Peraturan Menteri Desa , Pernbangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 0 Nomor 1633);
11 . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/Pmk. 07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19 ) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
12 . Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per 1/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019;
13. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/ 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
14. Intruksi Meriteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus
Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019;
15. Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana
Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Di Desa
16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Nomor SE-3/PK/2021 Tentang Penegasan Atas Surat
Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian
Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019;
17. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Nornor 9 Tahun 2021 Tentang ketentuan Pembentukan
Pos Kamando (POSKO) Penanganan Corona Virus
Desease 2019 (COVID-19j Dalam Rangka
Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di
Tingkat Desa/Kelurahan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Penetapan Desa Dalam
Wilayah Administrasi Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2020 Nomor 240);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1
Tabun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun. Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2012
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH PADA LINGKUP INSPEKTORAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Pada Lingkup Inspektorat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka Kreditnya dan
peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 22 dan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
b. Sehubungan dengan maksud huruf (a) tersebut maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974, tentang Pokok- pokok Kepegawaian
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 3041 ) sebagaimana tel ah diubah dengan
undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undan
Nomor 8 Tahun 1974 ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890),
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara
Republik Indosia Nomor 4437 ), sebagaimana telah dua kali diubah, ter akhir
dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008 ( lembaran Negara Republik
Indinasia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian / pemberhentian
sementara Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797)..
4. Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547),
5. Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 2010, Tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098 ), sebagaimana telah dua
belas kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 31);
7. Peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagamana telah diubah
dengan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4332 ).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016 ), sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
9. Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang kenaikan pangkat pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017 ), sebagaimana telah
di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ( lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang pendidikan dan pelatihan
jabatan pegawai Negeri Sipil ( fembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019),
11. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 63
Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 2003
tentang wewenang, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164.
12. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang pedoman pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
13. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah
antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor
82,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
14. Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan lembaran
Negara Republik indonesia nomor 4741).
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
pembantuan ( lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
16. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Funssional
Pegawai Negeri Sipil.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang kewenangan
pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagisn urusan pemerintahan.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang perubahan Nama Kabupaten
Kendari menjadi menjadi Kabupaten Konawe { lembaran Negara Repoblik
Indonesi Tahun 2004 Nomor 103.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007, Tgl 31 Desember
2007 tentang Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAB III TIM PENILAI ANGKA KREDIT
BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
BAB V RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB VI KETETUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETETUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2013
PERUBAHAN STATUS DAN NAMA ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MENJADI BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status Dan Nama Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Menjadi Badan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Peincrintah Nomor 6 Tahun 2010
tcntang Satuan Polisi Pamong Praja, diperlukan adanya penataan ulang
organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe;
b. bahwa sambil menunggu Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Keija Satuan Polisi Pamong Praia
Kabupaten Konawe terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, untuk
menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan perencanaan, pengelolaan,
pengendalian dan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembjehtukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, 7’ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 9. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 49);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 590).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN. TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V ORGANISASI
BAB VI ESELONERING
BAB VII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VIII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB IX TATA KERJA
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat