Dalam aturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, Kkepangkatan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat