Susunan-Organisasi-Tata-Kerja-Dinas-Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2011/ NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu diteatpkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;Perda Konawe No. 12 Tahun 2007; Perda Konawe No. 5 Tahun 2009
- Dalam peraturan in i mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan sistematika pengaturan :
1. Dinas penduduk dan catatan sipil
2. Dinas Pendapatan Daerah
3. Dinas Pertambangan dan Energi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
- 7
|