Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek retribusi 3. Pengelolaan retribusi 4. Penggolongan retribusi 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif struktur dan besarnya tarif 6. Wilayah pungutan 7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 8. Surat pendaftaran 9. Penetapan retribusi 10. Tata cara pembayaran 11. Tata cara pemungutan 12. Keberatan pengembalian kelebihan pembayaran 13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 14. Kadaluarsa penagihan 15. Ketentuan penyidikan 16. Ketentuan pidana 17. Sanksi administrasi 18. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat