Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek retribusi 3. Pengelolaan retribusi 4. Penggolongan retribusi 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif struktur dan besarnya tarif 6. Wilayah pungutan 7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 8. Surat pendaftaran 9. Penetapan retribusi 10. Tata cara pembayaran 11. Tata cara pemungutan 12. Keberatan pengembalian kelebihan pembayaran 13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 14. Kadaluarsa penagihan 15. Ketentuan penyidikan 16. Ketentuan pidana 17. Sanksi administrasi 18. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
07 April 2010
Tanggal Pengundangan
12 April 2010
Tanggal Berlaku
12 April 2010
Sumber
LD. 2010/No. 83, LL 38 HLM
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan