Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek retribusi 3. Golongan retribusi 4. Ketentuan perizinan 5. Kewajiban dan larangan 6. Pengawasan dan penertiban 7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi 9. Struktur dan besarnya tarif 10. Wilayah pemungutan 11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah 12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa 13. Tata cara pembayaran 14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan 15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup 16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan 17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 18. Tata cara penyelenggaraan keberatan 19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi 20. Ketentuan pidana 21. Penyidikan Ketentuan peralihan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat