Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa potensi pendapatan asli Daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran guna pembiayaan. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berwenang melakukan pungutan Retibusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaaan alat Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Pungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi;
9. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga kualitas dan melestarikan air sehingga pemanfaatannya dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peruntukkannya perlu pengaturan pengelolaan air limbah secara baik dan benar; peningkatan kualitas dan kuantitas air limbah domestik seiring meningkatnya pembangunan disegala bidang perlu diatur dan difasilitasi pengelolaannya; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan huruf c angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/ 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Ari Limbah Domestik Melipti: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SETEMPAT, PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT, PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENGANGKUTAN AIR LIMBAH DOMESTIK, PENYELENGGARA, KEWAJIBAN, LARANGAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANGGARAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
penanggulangan dan pencegahan kebakaran merupakan Sub Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; bahaya kebakaran adalah salah satu bahaya yang berdampak terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, oleh karena itu perlu ditanggulangi dengan pedoman atau ketentuan yang efektif, efesien, dan berkelanjutan; kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangannya yang sistematis, dan melibatkan peran serta masyarakat; masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai hak untuk dilindungi dari ancaman bahaya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan keselamatan harta benda; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Prementan/ OT.140/4/ 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, OBYEK PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN, DAN PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN, PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN, PENGENDALIAN BAHAYA KEBAKARAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN DAN PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN, INSPEKSI PERALATAN PROTEKSI KEBAKARAN, INVESTIGASI KEJADIAN KEBAKARAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat
ABSTRAK:
Perkebunan Rakyat merupakan sumber potensi kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai penunjang dalam upaya untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran, memerlukan pengelolaan dan perlindungan dari berbagai aspek secara terencana, terpadu dan berkelanjutan; dalam usaha untuk lebih mengembangkan dan memajukan Perkebunan Rakyat sebagai salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah daerah dibidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat Meliputi: KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PR, PENETAPAN HARGA KOMODITAS PR, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PR, SISTEM DOKUMENTASI DAN JARINGAN INFORMASI PR, KEMITRAAN, TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN, SANKSI ADMINISTRASI, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu secara profesional dan bertanggung jawab diperlukan aparat pengawasan yang memiliki integritas, objektivitas, kerahasiaan dan kompetensi;
bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan aparat pengawasan perlu adanya aturan kode etik sebagai landasan perilaku dalam menjalankan tugas pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yang memuat: Ketentuan Umum; Kode Etik; Pengaduan; Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Kode Etik; Pelanggaran dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa belum terakomodirnya pengalaman bekerja di Lembaga Pemerintahan, sehingga perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2019 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan kriteria lebih dari 5 (lima)
orang, maka panitia Pemilihan melakukan penyaringan berupa seleksi tambahan dengan
menggunakan kriteria Pendidikan, Usia, pengalaman kerja di Lembaga Pemerintahan dan
pengalaman di Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
2. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
3. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2016
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesenian Tradisional
ABSTRAK:
bahwa seni merupakan wujud dari kebudayaan yang dihasilkan oleh kreatifitas manusia dan dengan berkesenian manusia memperhalus budi pekerti serta menumbuhkan jiwa yang arif dan bijaksana; b. bahwa karya seni ditengah masyarakat yang bersifat positif perlu dilakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan secara berkesinambungan secara generasi kegenerasi sebagai bentuk kekayaan bangsa; c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daeah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang mengatur tentang Kebudayaan yang mencakup perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesenian Tradisional;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Kesenian Tradisional, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan;
3. Karakteristik Kesenian Tradisional;
4. Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan;
5. Dewan Kesenian Daerah;
6. Misi Kesenian;
7. Seniman;
8. Penghargaan/Anugerah Seni;
9. Sanggar Seni;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Pembiayaan;
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2019
sistem Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2019/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan. Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis;
3. Akses Arsip Dinamis;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa 01 Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan; Belanja Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk akselerasi pembangunan desa diwujudkan salah satunya dengan pembangunan berbasis kawasan; bahwa Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyusun pedoman tentang penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan; bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan kawasan perdesan diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan Secara Partisipatif;
3. Pembangunan Infrastruktur Antar Perdesaan;
4. Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
5. Kelembagaan;
6. Anggaran;
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat